Tidak berselang lama setelah hebohnya pemberitaan mengenai Error53 yang kontroversial menimpa para pengguna iPhone 6 akhir pekan lalu, kini muncul kabar bahwa Apple  terancam menghadapi tuntutan class action atas munculnya eror tersebut.

Seperti diberitakan The Guardian (via MacRumors), sebuah firma hukum di AS bakal menuntut Apple sehubungan dengan Error 53 yang membuat sebagian pengguna iPhone 6 merasa resah dan kebingungan.

Pengacara di Inggris bahkan menganggap kebijakan Apple mematikan iPhone melalui update iOs 9 merupakan bentuk pelanggaran hukum. Alasannya karena Apple diklaim telah dengan sengaja merusak properti milik pengguna.

Sebagian pihak lain menduga, Error 53 dibuat Apple untuk meningkatkan pendapatannya dengan memaksa pengguna membayar hingga £236 di Inggris buat perbaikan komponen Touch ID dan Home Button iPhone.

Bahkan beredar juga kabar bahwa iPhone yang sudah dimatikan karena  Touch ID dan Home Button-nya berasal dari pihak ketiga tidak bakal bisa diperbaiki, kecuali pengguna membeli perangkat baru.

Pesan Error 53 sendiri bakal muncul pada iPhone yang komponen sensor Touch ID-nya telah diganti dengan komponen yang tidak resmi. iOS 9 bakal secara otomatis mendeteksi apabila pemindai sidik jari tersebut tidak asli ketika pengguna mengupdatenya ke iOS versi terbaru tersebut.

Akibatnya, pengguna tidak bakal bisa menggunakan iPhone 6 miliknya kembali karena perangkatnya sudah tidak dapat berfungsi atau dimatikan secara permanen.

Apple sebelumnya menyatakan bahwa kebijakanya menghadirkan Error 53 adalah semata-mata untuk melindungi keamanan para pengguna, terlebih dari tindakan penipuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun dengar-dengar, Apple kabarnya sudah menunjuk Apple Store tertentu untuk melakukan perbaikan terhadap isu Error 53 dengan mengganti komponen Touch ID yang tidak resmi dengan yang asli. Biaya perbaikan bakal dikenakan buat perangkat yang garansinya sudah habis.

Sumber Dari : makemac.com