Pemerintah melalui Kemenkominfo telah membuat aturan bahwa setiap nomor telepon harus didaftarkan secara resmi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga nomor KK (Kartu Keluarga). Satu NIK dan no.KK hanya bisa digunakan untuk mendaftarkan 3 nomor telepon.
Lalu bagaimana kalau kita mau ganti nomor baru dan kuota 3 nomor sudah penuh? Caranya adalah dengan membatalkan salah satu nomor yang sudah di registrasi. Begini cara unreg nomor telepon yang sudah diregistrasi.
Kalau kamu mau mau registrasi nomor baru, namun kuota 3 nomor telepon sudah penuh caranya adalah dengan membatalkan atau unreg salah satu nomor yang sudah terdaftar sebelumnya. Dengan begitu satu kuota kosong dan kamu bisa registrasi untuk nomor baru kamu. Begini caranya :
UNREG Nomor Axis atau XL
Kalau kamu pengguna operator Axis atau XL caranya adalah kirim SMS dengan ketik UNREG#(NO.HP)# lalu kirim ke 4444. Kamu juga bisa unreg nomor yang sudah diregistrasi dengan cara dial ke nomor seperti gambar di atas melalui smartphone kamu.
UNREG Nomor Indosat
Untuk pengguna Indosat kamu bisa kirim SMS ke 4444 dengan format UNPAIR#(NO.HP)#. Untuk memastikan unreg nomor yang sudah diregistrasi sukses, pastikan kamu mengirim SMS dari nomor yang akan kamu unreg ya.
UNREG Nomor Telkomsel
UNREG Nomor Tri
Untuk pengguna Tri agar bisa unreg nomor yang sudah diregistrasi kalian harus mengakses situs resmi mereka di https://registrasi.tri.co.id/ atau kamu bisa klik disini. Setelah itu kamu Klik pilihan UnReg.
Melalui Gerai Resmi Operator
Jika kamu menemui kendala saat melakukan proses unreg nomor yang sudah diregistrasi, sebaiknya kamu segera hubungi call centre operator atau datang langsung ke gerai resmi terdekat.