
Jakarta - Registrasi SIM card prabayar kini wajib divalidasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kenapa verifikator harus menggunakan NIK dan KK, tidak bisa hanya salah satunya?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Dikatakannya, jika validasi nomor seluler menggunakan NIK saja atau KTP saja, akan rawan disalahgunakan.
Zudan mengungkapkan, KTP warga sering dipakai di berbagai transaksi, mulai dari menginap di hotel, sampai kredit motor atau mobil. Dengan demikian, identitas tersebut telah tersebar di mana-mana.
"Jadi KTP kita sudah tersebar di mana-mana, maka diperlukan verifikator tambahan, yaitu KK karena pertimbangan tidak rumit," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
![]() |
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan, penggunaan NIK dan nomor KK sebagai validasi nomor prabayar ini tidak perlu dijadikan persoalan. Sebab, ratusan Kementerian dan lembaga telah memanfaatkannya saat memvalidasi penggunanya.
"Saya yakin data-data ini untuk keamanan transaksi elektronik, terutama kita yang sedang mengarah ke ekonomi digital," ucapnya.
Seperti diketahui, registrasi SIM Card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
Saksikan video 20detik tentang registrasi SIM Card di sini:
Untuk pelanggan baru bagi operator Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) menggunakan format SMS NIK#NomorKK# yang dikirim ke 4444. Berbeda dengan pelanggan Telkomsel, mereka memakai format Reg(spasi)NIK#nomorKK# dan untuk pelanggan XL menggunakan format SMS Daftar#NIK#nomorKK.
Sementara untuk pelanggan lama bisa menggunakan format SMS ULANG#NIK#NomorKK# bagi pelanggan Indosat Ooredoo, dan Hutchison 3 Indonesia. Pelanggan lama Telkomsel menggunakan format ULANG(spasi)NIK#nomorKK# dan pelanggan XL memakai format ULANG#NIK#nomorKK.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang riskan untuk dibeberkan.